Popular Post

Archive for March 2012

Implementasi Wawasan Nusantara

By : reitza haikal
Implementasi Wawasan Nusantara

Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
-Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
-Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
-Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
-Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
-Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan Ekonomi
-Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
-Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
-Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan Sosial Budaya
Tari Pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
-Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
-Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membangun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
-Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus meimmberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
-Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
-Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Wawasan Nusantara

By : reitza haikal
Wawasan Nusantara
PAHAM KEKUASAAN

Berikut ini adalah paham kekuasaan menurut para ahli:

  • Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

  • Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

  • Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

  • Paham Feuerbach dan Hegel

Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

  • Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

  • Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

Teori Geopolitik

Geopolitik (ilmu bumi politik) adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi 


Geopolitik Indonesia 
Pemahaman kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia di dasar kan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta di sesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia yang di hadapkan pada segenap fenomena social dan kehidupan yang timbul.
Pemahaman Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang di kembangkan dari ARCHIPELAGO CONCEPT atau azas Archipelago yang berbeda dengan negara-negara barat pada umumnya.

Perbedaan yang esensial dari pemahaman tersebut adalah
Menurut paham Barat : Peran laut sebagai PEMISAH pulau

Paham Indonesia          : Laut sebagai PENGHUBUNG, sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai TANAH AIR, dan disebut NEGARA KEPULAUAN


WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh bangsa Indonesia:
 Geopolitik I --> Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan (berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan utuh tanah air.


Pandangan-Pandangan Mengenai Batas Wilayah Indonesia

Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Juanda, menyatakan “Bahwa perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian dari laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).

Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;
(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;
(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.

Refrensi:
Google.co.id

Memperolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

By : reitza haikal


Memperolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia   

WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebelum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

WNI yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui prosedur pewarganegaraan (naturalisasi) sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena alasan perkawinan, sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Prosedur

Pendaftaran diri diajukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai yang disampaikan melalui KBRI Bern.


Persyaratan
1.         Formulir Permohonan Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diisi lengkap,
2.         Salinan kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon;
3.         Salinan paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
4.         Salinan kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;
5.         Salinan kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
6.         Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia , Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membela dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
7.         Pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
8.         Daftar riwayat hidup Pemohon; dan
9.         Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar,


Catatan

Pengesahan dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam formulir Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia.
Refrensi:
http://www.indonesia-bern.org/indonesia-bern/index.php?option=com_content&task=view&id=466&Itemid=1


SEJARAH & PERKEMBANGAN ALAT MUSIK 'KOLINTANG' DARI SULAWESI UTARa

By : reitza haikal
 
Kolintang merupakan alat musik khas dari Minahasa (Sulawesi Utara) yang mempunyai bahan dasar yaitu kayu yang jika dipukul dapat mengeluarkan bunyi yang cukup panjang dan dapat mencapai nada-nada tinggi maupun rendah seperti kayu telur, bandaran, wenang, kakinik atau sejenisnya (jenis kayu yang agak ringan tapi cukup padat dan serat kayunya tersusun sedemikian rupa membentuk garis-garis sejajar).

 Kata Kolintang berasal dari bunyi : Tong (nada rendah), Ting (nada tinggi) dan Tang (nada tengah). Dahulu Dalam bahasa daerah Minahasa untuk mengajak orang bermain kolintang: "Mari kita ber Tong Ting Tang" dengan ungkapan "Maimo Kumolintang" dan dari kebiasaan itulah muncul nama "KOLINTANG” untuk alat yang digunakan bermain.



Pada mulanya kolintang hanya terdiri dari beberapa potong kayu yang diletakkan berjejer diatas kedua kaki pemainnya dengan posisi duduk di tanah, dengan kedua kaki terbujur lurus kedepan. Dengan berjalannya waktu kedua kaki pemain diganti dengan dua batang pisang, atau kadang-kadang diganti dengan tali seperti arumba dari Jawa Barat. Sedangkan penggunaan peti sesonator dimulai sejak Pangeran Diponegoro berada di Minahasa (th.1830). Pada saat itu, konon peralatan gamelan dan gambang ikut dibawa oleh rombongannya.

Adapun pemakaian kolintang erat hubungannya dengan kepercayaan tradisional rakyat Minahasa, seperti dalam upacara-upacara ritual sehubungan dengan pemujaan arwah para leluhur. Itulah sebabnya dengan masuknya agama kristen di Minahasa, eksistensi kolintang demikian terdesak bahkan hampir menghilang sama sekali selama ± 100th.



Sesudah Perang Dunia II, barulah kolintang muncul kembali yang dipelopori oleh Nelwan Katuuk (seorang yang menyusun nada kolintang menurut susunan nada musik universal). Pada mulanya hanya terdiri dari satu Melody dengan susunan nada diatonis, dengan jarak nada 2 oktaf, dan sebagai pengiring dipakai alat-alat "string" seperti gitar, ukulele dan stringbas.



Tahun 1954 kolintang sudah dibuat  2 ½ oktaf (masih diatonis). Pada tahun 1960 sudah mencapai 3 ½ oktaf dengan nada 1 kruis, naturel, dan 1 mol. Dasar nada masih terbatas pada tiga kunci (Naturel, 1 mol, dan 1 kruis) dengan jarak nada 4 ½ oktaf dari F s./d. C. Dan pengembangan musik kolintang tetap berlangsung baik kualitas alat, perluasan jarak nada, bentuk peti resonator (untuk memperbaiki suara), maupun penampilan.

Saat ini  Kolintang yang dibuat sudah mencapai 6 (enam) oktaf dengan chromatisch penuh.





PERALATAN & CARA MEMAINKAN

Setiap alat memiliki nama yang lazim dikenal. Nama atau istilah peralatan Musik kolintang selain menggunakan bahasa tersebut diatas juga memiliki nama dengan menggunakan bahasa Minahasa, dan untuk disebut lengkap alat alat tersebut berjumlah 9 buah. Tetapi untuk kalangan professional, cukup 6 buah alat sudah dapat memainkan secara lengkap. Kelengkapan alat tersebut sebagai berikut:

B   -        Bas           =                   Loway

C   -        Cello          =        Cella

T    -        Tenor  1    =        Karua

      -        Tenor 2     =        Karua rua

A   -        Alto 1        =         Uner

      -        Alto 2       =         Uner rua

U   -        Ukulele/Alto 3       =         Katelu      

M   -        Melody 1    =          Ina esa

      -        Melody 2   =           Ina rua

      -        Melody 3   =           Ina taweng
                                

MELODY

Fungsi pembawa lagu, dapat disamakan dengan melody gitar, biola, xylophone, atau vibraphone. Hanya saja dikarenakan suaranya kurang panjang, maka pada nada yang dinginkan; harus ditahan dengan cara menggetarkan pemukulnya( rall). Biasanya menggunakan dua pemukul, maka salah satu melody pokok yang lain kombinasinya sama dengan orang menyanyi duet atau trio (jika memakai tiga pemukul). Bila ada dua melody, maka dapat digunakan bersama agar suaranya lebih kuat. Dengan begitu dapat mengimbangi pengiring (terutama untuk Set Lengkap) atau bisa juga dimainkan dengan cara memukul nada yang sama tetapi dengan oktaf yang berbeda. Atau salah satu melody memainkan pokok lagu, yang satunya lagi improvisasi.



CELLO

Bersama melody dapat disamakan dengan piano, yaitu; tangan kanan pada piano diganti dengan melody, tangan kiki pada piano diganti dengan cello. Tangan kiri pada cello memegang pemukul no.1 berfungsi sebagai bas, sedangkan tangan kanan berfungsi pengiring (pemukul no.2 dan no.3). Maka dari itu alat ini sering disebut dengan Contra Bas. Jika dimainkan pada fungsi cello pada orkes keroncong, akan lebih mudah bila memakai dua pemukul saja. Sebab fungsi pemukul no.2 dan no.3 sudah ada pada tenor maupun alto.



TENOR I & ALTO I

Keenam buah pemukul dapat disamakan dengan enam senar gitar.



ALTO II & BANJO

Sebagai ukulele dan "cuk" pada orkes keroncong.



ALTO III (UKULELE)

Pada kolintang, alat ini sebagai ‘cimbal’, karena bernada tinggi. Maka pemukul alto III akan lebih baik jika tidak berkaret asal dimainkan dengan halus agar tidak menutupi suara melody (lihat petunjuk pemakaian bass dan melody contra).



TENOR II (GITAR)

Sama dengan tenor I, untuk memperkuat pengiring bernada rendah.



BASS

Alat ini berukuran paling besar dan menghasilkan suara yang paling rendah.





SUSUNAN ALAT

Lengkap (9 pemain) :

Melody                  -           Depan tengah

Bass                     -           Belakang kiri

Cello                     -           Belakang kanan

Alat yang lain tergantung lebar panggung (2 atau 3 baris) dengan memperhatikan fungsi alat (Tenor & Alto).





NADA NADA DASAR
Nada nada dalam alat kolintang sebagai berikut:

C   =    1    3    5          Cm     =       1    2    5
D   =    2    4    6          Dm     =       2    4    6
E   =    3    5    7          Em     =       3    5    7
F    =    4    6    1          Fm      =       4    5    1
G   =    5    7    2          Gm     =       5    6    2
A   =    6    1    3          Am     =       6    1    3
B   =    7    2    4          Bm     =       7    2    4

Sedangkan chord lain, yang merupakan pengembangan dari chord tersebut diatas, seperti C7         =          1      3    5    6, artinya nada do diturunkan 1 nada maka menjadi le . Sehingga saat membunyikan 3 bilah  dan terdengar unsur bunyi nada ke 7 dalam chord C, maka chord tersebut menjadi chord C7. Demikian pula dengan chord yang lain.



CARA MEMEGANG PEMUKUL/ STICK KOLINTANG



Memegang Pemukul Kolintang, memang tidak memiliki ketentuan yang baku, tergantung dari kebiasaan dan kenyamanan tangan terhadap stik. Tetapi umumnya memegang stick kolintang dilakukan dengan cara :

No. 1 Selalu di tangan kiri

No. 2 Di tangan kanan (antara ibu jari dengan telunjuk)

No. 3 Di tangan kanan (antara jari tengah dengan jari manis) – agar pemukul no.2 dapat digerakkan dengan bebas mendekat dan menjauh dari no.3, sesuai dengan accord yang diinginkan. Dan cara memukul dan disesuaikan dengan ketukan dan irama yang diinginkan, dan setiap alat memiliki, ciri tertentu sesuai fungsi didalam mengiringi suatu lagu. Pada alat Bass dan alat Melody umumnya hanya menggunakan 2 stick, sehingga lebih mudah dan nyaman pada tangan.

( Nomor nomor tersebut diatas telah tertera disetiap pangkal pemukul stick masing masing alat kolintang)



Teknik Dasar memainkan stick pada bilah kolintang sesuai alat dan jenis irama



Dari sekian banyak irama dan juga lagu yang ada, beberapa lagu sebagai panduan untuk memainkan alat musik kolintang disertakan dalam materi ini. Seperti:

  • Sarinande                 
  • Lapapaja                   
  • Halo halo Bandung
  • Besame Mucho

Lagu lagu tersebut memiliki tingkat kesulitan yang berbeda baik chord dan irama. Lagu lagu tersebut telah dilengkapi dengan partitur serta chord/ accord untuk memudahkan memahami alat musik kolintang.



Demikian pula dengan teknik memukulkan stick pada bilah kolintang. Karena sesuai irama yang beraneka ragam, maka untuk menghasilkan irama tertentu maka teknik memukulkan stik pada tiap alat pun berbeda beda. Pada materi ini, diberikan teknik teknik dasar cara memukulkan stick pada kolintang. Untuk dapat memahami teknik, dibutuhkan pengetahuan akan harga dan jumlah ketukan dalam setiap bar nada. Dan berbekal pengetahuan dasar dasar bermain kolintang ini saja, ditambah dengan bakat individu, maka grup/ kelompok musik kolintang telah dapat memainkan berbagai jenis lagu dengan tingkat kesulitan yang variatif secara spontan.

- Copyright © reza avril blog - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -