Popular Post

Posted by : reitza haikal Sunday, October 2, 2011

Tugas Sistem Informasi Manajemen (Softskil)

Uraikan secara singkat dan jelas dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.


Soal :
1. Dari uraian singkat mengenai Definisi Informasi yang anda ketahui.
Kebutuhan informasi apa yang sangat mendasar bagi suatu perusahaan dalam mengembangkan manajemennya??

1.   Pengarahan Penanatman Modal
Usaha pengarahan kegiatan PMA dan PMDN sebagaimana ter­cantum dalam Repelita II bentujuan untuk (1) mengusahakan peng­garapan potensi penanaman modal yang ada; (2) memperluas kesem­patan kerja bagi tenaga Indonesia; (3) meningkatkan partisipasi ma­syarakat dalam kegiatan usaha; dan (4) menyebarkan kegiatan pe­nanaman modal ke daerah.
2. Bidang Tenaga Kerja
Peningkatan peranan pihak Indonesia selain dalam bidang pemi­likan saham juga diarahkan kepada peningkatan penggunaan tenaga kerja serta unsur management dari pihak Indonesia dalam tiap per- usahaan bersama (joint venture).
Dalam rangka memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia, maka tenaga kerja Indonesia sebanyak mungkin didaya gunakan pada proyek-proyek pembangunan dan ke­giatan-kegiatan usaha lainnya di Indonesda.

3.  Bidang Kehutanan
Dalam bidang kehutanan telah ditetapkan kebijaksanaan tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan Keputusan Pre­siden R.I. No. 20 Tahun 1975. Pada dasarnya kebijaksanaan tersebut berisikan kewajiban bagi perusahaan asing di Indonesia yang pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini memegang HPH, untuk berangsur-angsur memindahkan pemilikan sahamnya kepada perusa­haan nasional selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak dikeluarkannya HPH, sehingga pemilikan saham fihak nasional mencapai 51% (lima puluh satu persen).
Di samping itu pada tahun 1972 telah ditetapkan pula Pedoman Pelaksanaan Pendirian Industri Hasil Hutan dalam bentuk Keputusan Bersama Dirjen Kehutanan, Dirjen Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat dan Dirjen Perindustrian Kimia. Kebijaksanaan tersebut di ambil untuk menjamin kelancaran jalannya industri hasil hutan.
4.  Bidang Industri
Dalam rangka pembinaan industri dalam negeri kearah perkem­bangan yang sehat, tetapi tetap memperhatikan kepentingan konsumen, pada akhir tahun 1976, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri-menteri Perdagangan, Keuangan dan Perindustrian mengenai ketentuari-ketentuan pengimporan barang-barang dalam rangka pem­binaan industri dalam negeri. Keputusan tersebut merupakan kebijak- sanaan perlindungan  dan dorongan  terhadap  industri  dalam  negeri.
Atas dasar Surat Keputusan Bersama tersebut, maka Menteri Pe­rindustrian telah menetapkan perincian dan jenis barang yang sudah dapat dibuat di dalam negeri, dan diajukan pada Menteri Keuangan untuk   dihapuskan  pemberian  fasilitasnya  bagi  proyek-proyek  PMA

dan PMDN yang bersangkutan. Atas dasar pengajuan Menteri Perin­dustrian itu, maka Menteri Keuangan telah menghapuskan pemberian fasilitas atas barang-barang tersebut bagi proyek-proyek PMA dan PMDN.
5.  Bidang Perhubungan
Selama masa Pelita II telah diambil kebijaksanaan dalam bidang perhotelan, dengan dikeluarkannya Pedoman Menteri Perhubungan bulan Juli tahun 1974, mengenai pembangunan hotel non-internasional di Bali. Pedoman tersebut dikeluarkan sehubungan dengan terus mengalirnya permintaan untuk pembangunan hotel non-internasional     baik dalam rangka PMA maupun PMDN, karena telah ditutupnya ke­sempatan membangun hotel bertaraf internasional sejak tahun 1972        di Bali, kecuali di Nusa Dua. Daiam kebijaksanaan tersebut pem­-bangunan hotel-hotel kelas Non-Internasional di Bali, dibatasi sampai 1000 kamar. Di samping itu pada, tahun 1977 telah dikeluarkan per­aturan baru tentang usaha dan klasifikasi hotel.
Dalam sektor perhubungan laut sejak tahun 1976 telah dikeluar­-kan kebijaksanaan menutup usaha baru bagi perusahaan-perusahaan Pelayaran Nusantara Umum, Pelayaran Nusantara Khusus dan Pela­yaran Khusus Lepas Pantai. Kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam rangka memantapkan pembinsan perusahaan pelayaran yang sudah mendapat izin supaya dapat berkembang menjadi unit-unit usaha yang sehat. Perusahaan Pelayaran Samudra Umum dan Khusus telah dibatasi pula, supaya perusahaan-perusahaan yang telah ada dapat bekerja lebih efisien dalam rangka menghadapi persaingan di dunia internasional di bidang angkutan laut yang sangat tajam. Kebijaksana­-an lain dalam sektor perhubungan laut adalah keharusan untuk tiap­tiap joint venture untuk memberi kesempatan kepada pihak Indonesia untuk  memiliki  saham  mayoritas  (sekurang-kurangnya 51 %).
6. Bidang Perumahan
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masya­rakat. Sehubungan dengan ini, maka pemerintah menetapkan kebi­jaksanaan  untuk  mendorong  pelaksanaan  pembangunan   perumahan

317


dari berbagai jenis dan dalam jumlah yang banyak, dengan dilengkapi prasarana-prasarana serta fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 28/A/SK/BKPM/IX/1974 tertanggal 12 Sep- tember 1974 tentang Pedoman Penanaman Modal Bidang Pemba- ngunan Perumahan beserta Fasilitasnya. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan persyaratan pembangunan perumahan dalam rangka PMA dan PMDN (Real Estate) yang harus mempunyai, komposisi rumah mewah, rumah menengah, rumah mewah dan harus menye- diakan prasarana yang diperlukan dalam kompleks proyek perumah-an tersebut. Kebijaksanaan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa proyek PMA dan PMDN akan memilih untuk membangun rumah mewah saja, karena lebih menguntungkan. Dalam usaha memenuhi kebutuhan perumahan murah, penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN diharapkan turut berpartiaipasi. Dasar pemikiran ini dikaitkan dengan kebijaksanaan penyediaan tanah dan pemberian izin-izin bangunan oleh fihak Pemerintah.
7.  Bidang Pertambangan non minyak dan gas bumi
Dalam masa lebih dari 3 - 4 tahun sejak 1973, Penanaman Modal Asing di bidang pertambangan non minyak dan gas bumi tidak nampak, ada kegiatan. Hal itu tidak berarti, bahwa kegiatan penanaman modal di sektor ini telah mundur. Penanaman Modal Asing yang telah ada ternyata banyak menambah modal investasinya dalam nilai yang cukup mengesankan. Sejak tahun 1973 Pemerintah menyiapkan peraturan baru tentang Kontrak Karya Pertambangan yang disebut Kontrak Karya Pertambangan. Generasi Ketiga. Oleh karena itu persetujuan-persetujuan penanaman modal asing di bi­dang pertambangan non minyak dan gas bumi tertunda sampai Peraturan Kontrak Karya yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 1976. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pe­merintah No. 2l tahun 1976 yang memberikan fasilitas pembebasan pajak khusus dan pengaturan di bidang pungutan yang lebih seder­-hana dan pasti. Secara menyeluruh langkah tersebut merupakan penyempurnaan  ketentuan kontrak  karya generasi  kedua,  yang  se-

8.  Bidang Prasarana Penanaman Modal
Untuk mendorong usaha penanaman modal dalam bidang industri, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah telah mendirikan beberapa proyek industrial estate yakni di Jakarta, Surabaya dan Cilacap. Pembangunan industrial estate di daerah Medan, Ujung Pandang, Semarang dan Kalimailtan Timur, saat ini masih dalam taraf penelitian. Dalam tahun terakhir Repelita I, indus­trial estate di Jakarta telah selesai dibangun dan telah besgperasi, se­dangkan industrial estate di Surabaya sejak tahun 1974/75 telah dapat menampung penempatan industri. Pendirian industrial estate di Cila­cap telah mencapai tingkat pemecahan permasalahan tanah dan loka­sinya. Sedangkan untuk daerah Medan, masalah lokasi dan penga­ruhnya terhadap alam lingkungan telah pula diselesaikan.



9.   Bidang pengembangan sarana untuk kegiatan processing barang-barang Ekspor
Dalam rangka mendorong usaha penanaman modal yang meng­olah bahan baku impor serta mengekspor kembali hasil produksinya ke luar negeri, oleh Pemerintah telah disediakan fasilitas Bonded Warehouse dan Entrepot-entrepot Partikulir. Dengan sarana-sarana tersebut, bahan yang diimpor dapat diangkut langsung dari kapal ke tempat untuk diproses dengan secara cepat. Keuntungan lain ialah, se­lama barang-barang tersebut berada di Bonded Warehouse atau en­trepot, belum/tidak dikenakan pembayaran bea masuk.
Soal :
2. Sebut dan jabarkan bentuk sumber yang dikelola oleh seorang manajemen ??
  1. Sumber daya fisik : manusia,mesin,material,uang.
  2. Sumber daya konseptual : informasi(termasuk data).
Peranan manajer mengelola sumber daya ini agar dapat digunakan secara efektif. Sebagai tindak lanjut dari peranan manajer maka perlu adanya usha penataan sumber daya termasuk didalamnya manajemen informasi yakni berupa:
-Sumber daya harus di susun sedemikian rupa sehingga setipa saat di perlukan dapat segera dimanfaatkan dan perlu dilakukan modifikasi.
-sumber daya harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
-sumber daya harus selalu diperbaharui.

Soal :
3. Elemen lingkungan adalah organisasi/ individu yang berada di luar perusahaan  dan mempunyai pengaruh langsung/ tak langsung pada perusahaan. Sebut dan jelaskan elemen-elemen lingkungan manakah yang dapat secara mudah berhubungan dengan perusahaan yang menggunakan transmisi elektronik.
Perusahaan-perusahaan atau organisasi yang ikut serta dalam perdagangan melalui jaringan elektronik untuk mencapai perbaikan di seluruh orgnaisasi. Perbaikan tersebut diharapkan menghasilkan tiga (3) manfaat utama :
·                     Pelayanan pelanggan meningkat;
·                     Hubungan dengan pemasok & masyarakat keuangan meningkat;
·                     Pengembalian atas investasi pemegang saham dan pemilik yang meningkat.

Manfaat-manfaat tersebut berkontribusi pada stabilitas keuangan perusahaan dan memungkinkannya untuk bersaing dengan lebih baik dalam dunia bisnis yang semakin terikat untuk menggunakan teknologi komputer.


Kendala e-Commerce
  • Biaya tinggi
  • Masalah keamanan
  • Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia
1.    Hubungan perusahaan ke pemerintah
misalnya mencara data - data tenaga kerja
2.    hubungan perusahaan ke pemerintah kedepartement keuangan
misalnya dat - mengenai gaji
3.    hubugna dengan masyarat
misalnya mengenai tingkat pendidikan
4.    hubungan perusahan dengan mitra kerja
misalnya untuk mencari untung dan rugi perusahaan

referensi www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/.../pengemb_UKM.pdf
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/6994/

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © reza avril blog - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -