Memperolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Popular Post

Posted by : reitza haikal Wednesday, March 14, 2012



Memperolehan Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia   

WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebelum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

WNI yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui prosedur pewarganegaraan (naturalisasi) sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena alasan perkawinan, sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Prosedur

Pendaftaran diri diajukan oleh pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai yang disampaikan melalui KBRI Bern.


Persyaratan
1.         Formulir Permohonan Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diisi lengkap,
2.         Salinan kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon;
3.         Salinan paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
4.         Salinan kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;
5.         Salinan kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
6.         Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia , Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membela dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
7.         Pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
8.         Daftar riwayat hidup Pemohon; dan
9.         Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar,


Catatan

Pengesahan dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam formulir Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia.
Refrensi:
http://www.indonesia-bern.org/indonesia-bern/index.php?option=com_content&task=view&id=466&Itemid=1


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © reza avril blog - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -